Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Pemkab Grobogan menggelar rapat koordinasi (rakor), Kamis (5/10/2023) membahas kasus pemecatan Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik Asemrudung Suraji.

Dalam rakor itu menghasilkan kesimpulan yakni, Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) akan melakukan pengecekan ke lapangan terkait surat peringatan (SP) yang sempat dilayangkan.

Rakor itu dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Ahmad Haryono, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Grobogan Mokamat, Camat Geyer Oetojo dan Bagian Pemerintahan Setda Grobogan.

Kepala Dispermades Ahmad Haryono menjelaskan, penanganan permasalahan di Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer dilakukan dengan memberikan rekomendasi pada APIP agar mengecek mekanisme dan prosedur pemberian SP.

”APIP Pemkab Grobogan akan mengecek ke lapangan mengenai permasalahan tersebut,” ungkapnya, Jumat (6/10/2023).

Namun, Haryono tak bisa berbicara banyak sebelum adanya pengecekan tersebut. Sementara itu, Mokamat tidak menanggapi saat Murianews.com menghubungi dan menanyakan terkait permasalahan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Sekdes Asemrudung Suraji diberhentikan tidak dengan hormat oleh Kades setempat, Wita. Pencopotan itu menyusul tidak dibayarnya pajak oleh Sekdes.

Atas pencopotan itu, Sekdes pun melawan dengan protes pada Camat. Selain itu, pihak Sekdes juga membuka opsi untuk melaporkan kasus tersebut ke PTUN.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler