Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan - DPRD Grobogan menggelar rapat Paripurna ke-36 di gedung setempat, Rabu (25/10/2023). Agenda kali ini yakni Penjelasan Bupati atas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. 

Penjelasan Bupati dibacakan Wabup Grobogan Bambang Pujiyanto. Wabup dalam kesempatan ini menjelaskan, Pemerintah Pusat telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. 

Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah tersebut, kata Wabup, maka Pemda harus menindaklanjuti pula dengan melakukan perubahan peraturan daerah. 

”Perubahan tersebut merupakan suatu keniscayaan, agar peraturan daerah yang kita miliki senantiasa selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Wabup.

Di samping itu, perubahan tersebut merupakan perwujudan salah satu asas hukum. Yaitu peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

”Hal inilah yang menjadi latar belakang perlunya diajukan raperda ini untuk selanjutnya dibahas dan disempurnakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Wabup mengatakan, materi muatan dalam Raperda ini antara lain berisikan pengaturan mengenai perubahan nomenklatur kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas. Selain itu, perubahan nomenklatur juga terdapat dalam penyebutan masa bakti yang berubah menjadi masa jabatan. 

”Perubahan nomenklatur tersebut berakibat pada perlunya disesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," paparnya.

Materi muatan lain dalam Raperda ini adalah terkait pengembalian rumah Negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan tersebut diubah menjadi dikembalikan kepada Pemda sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan.

Selanjutnya, dalam Raperda ini juga memuat ketentuan yang mengatur bahwa untuk kendaraan perorangan dinas Pimpinan DPRD yang sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dapat dilakukan pemindahtanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu sebelumnya tidak diatur dalam Perda Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2017.

 

Reporter: Saiful Anwar

 

Komentar

Terpopuler