Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh kecamatan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mulai ditertibkan Bawaslu bersama Satpol PP setempat, Senin (13/11/2023). Spanduk, baliho dan semacamnya bergambar calon legislatif (caleg) yang dinilai melanggar langsung diturunkan petugas.

Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti mengatakan, alat peraga yang ditertibkan tersebut merupakan yang melanggar berdasarkan Surat Bawaslu RI Nomor 774.

”Yang dilarang adalah ketika ada nomor urut, gambar coblos paku, dan ada ajakan untuk memilih. Kami sudah menginventarisir alat peraga yang melanggar," katanya.

Fitri mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan seluruh parpol pada 6 November 2023 lalu.

Saat itu disepakati, parpol diberi kesempatan menertibkan alat peragaya beberapa hari. Setelahnya, APK dan alat peraga sosialisasi (APS) rasa kampanye akan ditertibkan.

”Pada 6 November, Bawaslu sudah koordinasi dengan seluruh pimpinan parpol, walaupun ada enam parpol tidak hadir. Disepakati bersama, Bawaslu memberikan kesempatan parpol melepas alat peraga secara mandiri. Yang belum ditertibkan, hari ini kita tertibkan secara serentak,” paparnya.

Lebih lanjut, Fitri menyebut tidak ada kendala berarti selama penertiban alat peraga tersebut. Dia menyebut, selama tidak terdapat tanda yang dilarang, maka masih disebut alat peraga sosialisasi.

”Selama tidak terdapat tanda-tanda yang dilarang tadi, ya kita anggap sebagai sosialisasi,” imbuhnya.

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler