Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati mulai mencopot paksa baliho kampanye, Senin (13/11/2023. Pasalnya, baliho-baliho tersebut dinilai melanggar aturan. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto mengatakan pihaknya menerjunkan ratusan anggota untuk mencopot baliho-baliho yang melanggar aturan. Tak hanya itu, pihaknya juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, Dishub Kabupaten Pati, TNI dan Polri. 

”Jadi mulai hari ini Bawaslu Kabupaten Pati dan steakholder terkait, satpol PP, Dishub kepolisian dan teman-teman jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD dan melakukan penertiban APK (alat peraga kampanye) sebelum masanya,” katanya di sela-sela mencopot baliho di depan RSUD RAA Soewondo Pati. 

Ia mengungkapkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November lalu, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait APK yang dipasang sebelum masa kampanye.

”Setelah ditetapkan DCT pada tanggal 3 November, maka tanggal 4 sampai 27 November, bentuk-bentuk kampanye tidak diperkenankan. Yang diperkenankan hanya sosialis. Salah satu bentuk kampanye melakukan pemasangan alat peraga kampanye,” ungkapnya. 

Sebelum pencopotan dilakukan, lanjutnya, Jumat (10/11/2023) lalu, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan partai politik peserta Pemilu terkait larangan pemasangan APK sebelum masa kampanye. 

Hasilnya, para parpol diberikan waktu dua hari untuk menertibkan baliho sendiri. Setelah itu, pihak Bawaslu Kabupaten Pati melakukan penertiban. 

”Bila menemukan ada unsur kampenye, kita lakukan penertiban secara serentak mulai hari ini tanggal 13 November sampai 27 November. Kita sudah sampaikan ke Parpol untuk melakukan penertiban mandiri selama dua hari. Sabtu dan Minggu,” kata dia. 

Pihaknya memastikan baliho yang dicopot tidak dirusak Bawaslu Kabupaten Pati. Ia mempersilahkan para parpol maupun caleg untuk mengambil baliho tersebut dan dipasang pada tanggal 28 November 2023 mendatang atau saat masa kampanye berlangsung. 

”Yang ndablek, kita tertibkan. Yang terpasang dimobil, kita lakukan kajian dengan Dishub. Prinsipnya, semuanya bentuk kampanye tidak diperbolehkan. Kalau APS silakan,” pungkas dia. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler