Rabu, 19 November 2025

 

Murianews, Grobogan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan berhasil mengeksekusi 168 perkara pidana umum sepanjang 2023 lalu. Sedangkan, yang masih dalam pra penuntutan ada sebanyak 196 perkara, penuntutan 158 perkara, dan upaya hukum sebanyak 13 perkara.

Dari perkara tersebut, Kejari Grobogan juga berhasil mengamankan 19 barang rampasan negara dan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 58,61 juta. Selain itu, juga ada uang rampasan Rp 70,44 juta.

Total realisasi PNBP yakni sebesar Rp 1,01 miliar atau secara persentase mencapai 331,5 persen dari total target Rp 307,30 juta. Berikutnya, kegiatan penyelesaian aset melalui lelang dengan total seluruhnya Rp 58,61 juta.

”Seluruhnya sudah disetorkan ke kas negara sebagai PNPB,” kata Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo dalam keterangan tertulis.

Sementara, terkait pidana khusus, ada empat perkara penyelidikan, dua perkara penyidikan, penuntutan tiga perkara, dan eksekusi dua narapidana. Namun, kerugian negara yang berhasil diselamatkan nihil.

Di bidang perdata dan tata usaha negara, jumlah pemulihan keuangan negara sebanyak Rp 1,83 miliar.

Sepanjang tahun lalu, Kejari Grobogan juga berhasil menangkap dua orang buronan di antara empat orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun secara keseluruhan, realisasi anggaran sepanjang 2023 yakni sebesar Rp 6,179 miliar atau secara persentase yakni 92,84 persen dari pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp 6,65 miliar.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler