Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan - Polres Grobogan belum menetapkan tersangka terkait kasus pencurian pohon di Dusun Dorosemi, Tanjungharjo, Ngaringan, Grobogan, Jawa Tengah. Mereka menyatakan masih akan melakukan gelar perkara lebih dulu.

"Untuk tersangka nanti kita tetapkan setelah putusan gelar perkara. Kemarin cuma kegiatan mengamankan BB (barang bukti) untuk mempermudah penyidikan," kata Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, Sabtu (18/5/2024).

AKP Agung menambahkan, pihaknya sampai kini masih melakukan pemeriksaan saksi. Menurutnya, ada banyak saksi yang harus dimintai keterangan.

"Ini masih di tahap pemeriksaan saksi-saksi. Banyak saksi yang harus diperiksa," imbuhnya.

Sementara itu, KPH Purwodadi menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polres Grobogan. Menurut Administratur KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan, usai penggeledahan, kasus itu ditangani sepenuhnya oleh kepolisian.

"Kami serahkan proses selanjutnya ke Polres Grobogan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan dari KPH Purwodadi dan Polres Grobogan menggeledah rumah warga di Dusun Dorosemi, Tanjungharjo, Ngaringan, Grobogan. Itu terkait dengan dugaan illegal logging (pembalakan liar) atau pencurian kayu.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan 40 batang kayu, dari hasil curian berupa 37 batang pohon. Kegiatan tersebut digelar menyusul adanya laporan kehilangan pohon di petak 45 RPH Dersemi dalam dua hari. Diketahui, pada 6 Mei dan 10 Mei 2024, pihaknya kehilangan sebanyak 37 pohon dengan kerugian sebesar Rp 32,7 juta.

Dari hasil lidik dan informasi yang didapatkan, pelaku diduga dalam jumlah lebih dari 20 orang dan barang bukti berada di Dukuh Dorosemi. KPH Purwodadi kemudian berkoordinasi dengan Polres Grobogan untuk upaya penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang telah berubah bentuk menjadi kayu persegi sebanyak 40 batang kayu berbagai ukuran. Puluhan batang kayu itu diperkirakan memiliki kubikasi 2,4 m3.

Dari koordinasi dengan Polres, barang bukti diangkut dan dititipkan sementara di kantor KPH Purwodadi guna penyelidikan lebih lanjut.

Penggeledahan tersebut diikuti total 82 orang personnel, terdiri Polter dan KRPH se-KPH Purwodadi, Polhutmob, Pabin Jagawana, satuan Dalmas dan Resmob Polres Grobogan.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan moral petugas Perhutani di tengah keterbatasan personel Polhut atau Polter. Selain juga untuk menjaga terjalinnya sinergitas dengan Polri dalam pengamanan hutan.

Editor: Budi Santoso

Komentar