Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Kepala Desa (Kades) Putat, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah Ustadzi yang sempat ditahan Polres Grobogan kini telah bebas. Hal itu dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, Sabtu (6/7/2024).

Bebasnya sang kades karena pihak pelapor mengajukan mediasi. Setelah dicapai kesepakatan, sang kades pun dibebaskan.

”Dari pelapor mengajukan untuk mediasi, dan mediasi disepakati bersama,” katanya.

Meski begitu, AKP Agung Joko enggan menjelaskan lebih detail. Namun dari penjelasan sebelumnya diketahui, kasus tersebut terkait janji penerimaan CPNS.

”Jadi itu kasusnya penerimaan CPNS, korban dirugikan senilai Rp 190 juta,” kata dia.

Kades Ustadzi ditahan sejak sekitar pertengahan Juni. Karena telah dibebaskan, sang kades diperkirakan hanya ditahan sekitar dua pekan.

Sebagaimana diberitakan, terjeratnya Kades Putat dalam tindakan krimimal menambah panjang daftar kepala desa dan mantan kepala desa di Grobogan yang terjerat kasus dan telah ditahan.

Sebelumnya, ada Kades Ringinharjo Kecamatan Gubug Bachtiar Rifai. Dia korupsi anggaran desa dan sempat jadi buron hingga 16 tahun.

Dia divonis satu tahun bui dengan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan, serta denda pinda tambahan sebesar Rp 25 juta dengan subsider satu bulan kurungan penjara.

Berikutnya Achmad Nur Solikin, mantan Kades Jetaksari, Pulokulon yang divonis lima tahun enam bulan dalam kasus korupsi APBDes 2016 dan 2017.

Kemudian Eks Kades Jenengan, Klambu, Agus Suseno divonis penjara selama dua tahun tiga bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti yang dikorupsinya sebesar Rp 106.400.000.

Lalu ada Kades Jatipecaron di Kecamatan Gubug yang terjerat kasus korupsi. Subkan Eko Sayogo, eks Kades Jatipecaron divonis empat tahun penjara.

Kemudian ada Kades Gubug, Kecamatan Gubug Hadi Santoso dibui dalam kasus gratifikasi pengisian sekretaris desa. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 185 juta dari perangkat desanya dengan janji lolos mengisi posisi sekretaris desa.

Berikutnya ada Kades Kandangan, Kecamatan Purwodadi. Dia diduga korupsi APBDes 2020 dan 2021 sebesar Rp 474,58 juta sebagaimana laporan aparat pengawas intern pemerintah (APIP).

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler