Gugatan Sekdes Asemrudung Grobogan Dikabulkan PTUN
Saiful Anwar
Rabu, 7 Agustus 2024 22:33:00
Murianews, Grobogan – Gugatan Suraji ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Desa atau Sekdes Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dikabulkan.
Gugatan dikabulkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 91/G/2023/PTUN.SMG. Dengan demikian, kata Denny, SK pemberhentian Suraji sebagai Sekdes tersebut di atas dianggap batal. Kades Asemrudung pun diminta mencabut SK tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Suraji pun meminta agar Kades Asemrudung memulihkan posisinya sebagai sekdes.
Ketua Tim Kuasa Hukum Suraji, Denny Ardiansyah mengatakan, pihaknya menggugat Kades Asemrudung untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Asemrudung Nomor: 960/X/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.
’’Setelah kurang lebih 6 bulan persidangan berjalan, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,’’ ujar Denny dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di Purwodadi, Rabu (7/8/2024) malam.
Denny mengatakan, putusan didasarkan pada pertimbangan majelis hakim yang menyatakan penerbitan SK pemberhentian tersebut cacat hukum. Tak hanya itu, penerbitan SK juga bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).
Sebab, dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Lebih lanjut, Denny menerangkan Kades Asemrudung memang sempat mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
’’Namun demikian PTUN Surabaya melalui majelis hakim yang memeriksa perkara berpendapat sama dengan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang,’’ imbuhnya.
Denny pun menghimbau kepada Kades Asemrudung agar mematuhi dan menghormati putusan pengadilan. Dia mengatakan, putusan itu dapat dijadikan pedoman dalam mengambil keputusan.
’’Jadi tanpa melibatkan ego personal yang dapat mempengaruhi kebijaksanaan sebagai Kades yang dipilih oleh masyarakat Desa Asemrudung,’’ ucapnya.
Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Gugatan Suraji ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Desa atau Sekdes Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dikabulkan.
Gugatan dikabulkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 91/G/2023/PTUN.SMG. Dengan demikian, kata Denny, SK pemberhentian Suraji sebagai Sekdes tersebut di atas dianggap batal. Kades Asemrudung pun diminta mencabut SK tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Suraji pun meminta agar Kades Asemrudung memulihkan posisinya sebagai sekdes.
Ketua Tim Kuasa Hukum Suraji, Denny Ardiansyah mengatakan, pihaknya menggugat Kades Asemrudung untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Asemrudung Nomor: 960/X/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.
’’Setelah kurang lebih 6 bulan persidangan berjalan, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,’’ ujar Denny dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di Purwodadi, Rabu (7/8/2024) malam.
Denny mengatakan, putusan didasarkan pada pertimbangan majelis hakim yang menyatakan penerbitan SK pemberhentian tersebut cacat hukum. Tak hanya itu, penerbitan SK juga bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).
Sebab, dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Lebih lanjut, Denny menerangkan Kades Asemrudung memang sempat mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
’’Namun demikian PTUN Surabaya melalui majelis hakim yang memeriksa perkara berpendapat sama dengan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang,’’ imbuhnya.
Denny pun menghimbau kepada Kades Asemrudung agar mematuhi dan menghormati putusan pengadilan. Dia mengatakan, putusan itu dapat dijadikan pedoman dalam mengambil keputusan.
’’Jadi tanpa melibatkan ego personal yang dapat mempengaruhi kebijaksanaan sebagai Kades yang dipilih oleh masyarakat Desa Asemrudung,’’ ucapnya.
Editor: Zulkifli Fahmi