
Murianews, Grobogan – Tiga orang pria ditangkap di area Wisata Tengah Sawah, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Mereka ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu.
Ketiga pria tersbut yakni EW (41) warga Pondok Ranggon Cipayung Jakarta Timur, MR (31) warga Kecamatan Tegowanu, Grobogan dan IW (34) warga Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan.
Kasatresnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang menjelaskan, penangkapkan ketiganya bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di area Wisata Tengah Sawah yang kemudian dilakukan penyelidikan.
’’Saat melakukan penyelidikan, kami mencurigai tiga orang pria yang diduga merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba,’’ jelasnya, Jumat (6/9/2024).
Saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal putih seberat 0,66 gram beserta dua buah alat hisap. Mereka pun tak dapat mengelak dan mengakui barang haram itu miliknya.
’’Saat dilakukan penangkapan, para pelaku tidak melawan petugas,’’ terangnya.
Para pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan Satresnarkoba Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan mengungkapkan, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
’’Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,’’ tandasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi