Kamis, 20 November 2025

Sementara itu, Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Regbimkemas) Lapas Kelas IIB Purwodadi Aris Munandar mengatakan, pernikahan tersebut digelar atas persetujuan kedua pihak keluarga.

’’Dari keluarga kedua belah pihak saling menyetujui untuk dilaksanakan itu. Dari KUA juga ada surat rekomendasinya. Jadi kita laksanakan,’’ ucap dia.

Karenanya, pihak Lapas pun siap memfasilitasi untuk tempat penyelenggaraan pernikahan tersebut. Sebab, kebetulan kedua mempelai berada di sana.

’’Ini juga seizing dari atasan, untuk dilaksanakan. Untuk statusnya, mempelai berdua masih berproses. Dengan pernikahan ini semoga dapat meringankan di pengadilan,’’ harapnya.

Diberitakan sebelumnya, sesosok bayi perempuan dibuang di wilayah hutan Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Grobogan beberapa waktu lalu.

Belakangan diketahui, pembuang bayi itu yakni orang tuanya sendiri yang merupakan warga Blora. Kedua pasangan kekasih yang kini telah menjadi pasutri itu diketahui saling mengenal karena sama-sama bekerja di Kabupaten Pati.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler