Rabu, 19 November 2025

Berikutnya, dalam Pasal 18 yang berkaitan dengan penyediaan prasarana dan sarana, yang diatur baru unit layanan rehabilitasi medik.

Sedangkan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 telah diatur pula mengenai layanan rehabilitasi sosial dan layanan reintegrasi sosial yang harus dilaksanakan pula oleh Pemerintah Daerah.

”Sehubungan dengan hal tersebut, seyogyannya perlu diatur pula ketentuan mengenai layanan rehabilitasi sosial dan layanan reintegrasi sosial dalam Pasal 18 tersebut,” ucap dia.

Bupati menyebut, dalam Raperda tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut hal-hal yang bersifat lebih teknis ke dalam Peraturan Bupati.

Namun, belum semuanya disertai dengan pengaturan mengenai perangkat daerah yang diberikan tugas dan tanggungjawab untuk menyusunnya.

”Sehubungan dengan hal tersebut, kiranya perlu juga diatur perangkat daerah yang diberikan tugas dan tanggungjawab untuk menyusun Peraturan Bupati dimaksud,” katanya.

Bupati menyatakan hal tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa Raperda tersebjlut dapat segera dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, fasilitasi yang dilakukan benar-benar dapat berlangsung dengan baik.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler