Rabu, 19 November 2025

Untuk membawa pulang alat-alat itu, kata dia, juga tidak ada tebusannya. Bila ada yang minta tebusan, menurutnya bisa dimasukkan dalam pidana.

”Ini ndak ada tebusan. Kalau minta ditebus, pompa minta ditebus, kliru. Kalau ada, hukumnya pidana,” terangnya.

Pada momen itu, Sudaryono juga sempat menyinggung persoalan pupuk. Menurut dia, bila ada yang mempermainkan pupuk, hukumannya juga pidana.

”Kalau ada penjual, pengecer, menyalahgunakan pupuk, hukumannya pidana. Selain hukum,  nerakane ngisor (nerakanya palinh bawah, red),” ungkapnya. 

Meski sudah memberikan cukup banyak alat pertanian, namun Sudaryono berjanji bila produksi petani Grobogan dapat meningkat, dia akan kembali memberikan bantuan.

”Saya janji, kalau produksinya naik terus, bantuannya tak tambah,” tandasnya.

Editor: Supriyadi

Komentar