Apindo Grobogan Setujui UMK Naik 6,5 Persen
Saiful Anwar
Rabu, 11 Desember 2024 10:04:00
Murianews, Grobogan – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Grobogan menyatakan menerima kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen yang berlaku tahun depan.
Keputusan itu dalam pertemuan via daring yang digelar Apindo Grobogan bursama perwakilan perusahaan baru-baru ini.
Ketua Apindo Grobogan Nugroho Adi Kuncoro mengatakan, pihaknya menghormati keputusan pemerintah dan akan menaatinya. Apalagi, sudah ada peraturan resmi yang mengatur ketentuan tersebut.
”UMK, sikap Apindo Grobogan, kemarin habis meeting zoom dengan teman-teman perusahaan, termasuk HRD perusahaan besar, pengurus Apindo untuk 6,5 persen tidak keberatan. Kan sudah diputuskan oleh pemerintah, Bapak Presiden sudah memutuskan,” katanya, Rabu (11/12/2024)
Selain itu, lanjutnya, sudah ada Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 yang menjelaskan tentang pengambilan besaran UMK.
Karena itu, perusahaan berbasis padat karya memang harus berusaha ekstra terkait besaran kenaikan itu. Namun, perwakilan perusahaan besar itu menyatakan dapat menerima.
”Memang yang perusahaan berbasis padat karya memang harus sedikit ekstra penambahan biaya untuk kenaikan itu. Karena padat karya kan kenaikannya hampir Rp 40 ribu. Karyawan 13 ribu dikali Rp 40 ribu per bulan. Belum level staf dan manager,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nugroho menyatakan, UMK sebenarnya diperuntukkan bagi pekerja single atau belum menikah dan belum berpengalaman serta masa kerja kurang dari satu tahun.
Besaran UMK...
Karenanya, semakin besar kenaikan UMK-nya, akan semakin membebani perusahaan untuk penyediaan gaji terutama untuk karyawan lama.
Meski demikian, kepastian kenaikan UMK Grobogan itu baru akan diputuskan pada Kamis (12/12/2024) besok melalui rapat dewan pengupahan.
Nantinya, hasil rapat tersebut akan diserahkan kepada bupati untuk kemudian diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah.
”Fiksnya besok tanggal 12, ada rapat dean pengupahan kabupaten di Disnakertrans. Nanti diserahkan ke gubernur, yang menentukan gubernur,” tandasnya.
Editor: Supriyadi
Murianews, Grobogan – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Grobogan menyatakan menerima kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen yang berlaku tahun depan.
Keputusan itu dalam pertemuan via daring yang digelar Apindo Grobogan bursama perwakilan perusahaan baru-baru ini.
Ketua Apindo Grobogan Nugroho Adi Kuncoro mengatakan, pihaknya menghormati keputusan pemerintah dan akan menaatinya. Apalagi, sudah ada peraturan resmi yang mengatur ketentuan tersebut.
”UMK, sikap Apindo Grobogan, kemarin habis meeting zoom dengan teman-teman perusahaan, termasuk HRD perusahaan besar, pengurus Apindo untuk 6,5 persen tidak keberatan. Kan sudah diputuskan oleh pemerintah, Bapak Presiden sudah memutuskan,” katanya, Rabu (11/12/2024)
Selain itu, lanjutnya, sudah ada Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 yang menjelaskan tentang pengambilan besaran UMK.
Karena itu, perusahaan berbasis padat karya memang harus berusaha ekstra terkait besaran kenaikan itu. Namun, perwakilan perusahaan besar itu menyatakan dapat menerima.
”Memang yang perusahaan berbasis padat karya memang harus sedikit ekstra penambahan biaya untuk kenaikan itu. Karena padat karya kan kenaikannya hampir Rp 40 ribu. Karyawan 13 ribu dikali Rp 40 ribu per bulan. Belum level staf dan manager,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nugroho menyatakan, UMK sebenarnya diperuntukkan bagi pekerja single atau belum menikah dan belum berpengalaman serta masa kerja kurang dari satu tahun.
Besaran UMK...
Karenanya, semakin besar kenaikan UMK-nya, akan semakin membebani perusahaan untuk penyediaan gaji terutama untuk karyawan lama.
Meski demikian, kepastian kenaikan UMK Grobogan itu baru akan diputuskan pada Kamis (12/12/2024) besok melalui rapat dewan pengupahan.
Nantinya, hasil rapat tersebut akan diserahkan kepada bupati untuk kemudian diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah.
”Fiksnya besok tanggal 12, ada rapat dean pengupahan kabupaten di Disnakertrans. Nanti diserahkan ke gubernur, yang menentukan gubernur,” tandasnya.
Editor: Supriyadi