Senin, 16 Juni 2025

Murianews, Grobogan – Terkait kasus guru diduga ajak mesum siswanya, Ketua Komisi D DPRD Grobogan Mansata Indah Maratona buka suara. Menurutnya, hal terpenting yang harus diperhatikan yakni upaya pendampingan dan recovery mental serta sosial korban.

Ia pun menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Grobogan memberikan pendampingan intensif.

Politisi PKB itu mengatakan, guru sebagai pendidik seharusnya menjunjung tinggi peraturan perundangan, hukum, dan kode etik hingga nilai-nilai agama serta etika.

”Menurut hemat kami, tindakan persetubuhan atau pelecehan seksual yang dilakukan guru terhadap muridnya telah melanggar kewajiban itu,” ujar dia, Kamis (16/1/2025).

Dia pun merasa sangat prihatin dan menyesali adanya kasus tersebut. Sebab, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU TPKS tindakan yang dilakukan pelaku merupakan statutory rape.

Artinya, walaupun tindakan kekerasan seksual yang dilakukan orang dewasa tidak menggunakan kekerasan atau memaksa, secara hukum tindakan itu masuk dalam kategori tindak pidana pemerkosaan terhadap anak.

”Apalagi dilakukan oleh sosok yang seharusnya mampu melindungi dan memberikan keamanan pada anak. Kami mendukung upaya yang berwenang untuk segera menuntaskan kasus tersebut,” tandasnya.

Resmi Dilaporkan...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler