Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan - Sidang kasus korupsi pembangunan SDN 2 Sumurgede di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah terus bergulir. Terbaru, kedua terdakwa kasus tersebut yakni FA dan DP menjalani sidang tuntutan pada Rabu (5/2/2025).

Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, terdakwa FA selaku pengawas lapangan eksternal dari CV Star Desain Utama dituntut satu tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan, dalam kasus korupsi ini.

Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sementara, terdakwa DP selaku penyedia proyek yang juga pemilik CV Dua Cahaya dituntut dua tahun enam bulan dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dalam kasus korupsi ini.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa DP juga mesti membayar uang pengganti sebesar Rp 390.704.618,-," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).

Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan," kata dia.

Terbukti...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler