Jumat, 11 Juli 2025

Murianews, Grobogan – Kuasa hukum Mukmin Yunita Ratna Triastuti, pemohon dalam kasus sengketa lahan di Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menegaskan letak objek perkara sudah sesuai.

Dijelaskannya, pelaksanaan konstatering atau pencocokan batas tanah kedua kalinya pada Selasa (6/5/2025) kemarin untuk memastikan kembali letak objek perkara. Sebab petugas sebelumnya sudah berganti.

”Konstatering pertama sudah pernah dilaksanakan dan titiknya sudah sesuai. Karena hakim dan panitera yang dahulu sudah pindah, maka dilakukan konstatering kedua agar tidak menimbulkan keraguan,” ujar Yunita, Rabu (7/5/2025).

Yunita menambahkan, konstatering tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi nomor 5032 tahun 2022. Menurutnya, objek tanah yang disengketakan sudah memiliki sertifikat sejak lama.

”Dasar kami adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 14 atas nama almarhum Mukmin yang telah terbit sejak tahun 1968. Ini sertifikatnya masih ada,” kata dia sembari menunjukkan sertifikat yang dimaksud.

Disebutkannya, saksi-saksi pemilik batas juga sudah dimintai keterangan saat persidangan. Mereka pun menyatakan bahsa objek sengketa sudah benar.

”Para saksi pemiik batas tanah, di bawah sumpah sudah menerangkan bahwa obyek sengketa adalah benar,” imbuhnya.

Terkait perbedaan kecil dalam posisi objek, Yunita menyebut hal itu wajar karena tanah tersebut sudah puluhan tahun.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler