Dijelaskannya, pelaksanaan konstatering atau pencocokan batas tanah kedua kalinya pada Selasa (6/5/2025) kemarin untuk memastikan kembali letak objek perkara. Sebab petugas sebelumnya sudah berganti.
”Konstatering pertama sudah pernah dilaksanakan dan titiknya sudah sesuai. Karena hakim dan panitera yang dahulu sudah pindah, maka dilakukan konstatering kedua agar tidak menimbulkan keraguan,” ujar Yunita, Rabu (7/5/2025).
Yunita menambahkan, konstatering tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi nomor 5032 tahun 2022. Menurutnya, objek tanah yang disengketakan sudah memiliki sertifikat sejak lama.
”Dasar kami adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 14 atas nama almarhum Mukmin yang telah terbit sejak tahun 1968. Ini sertifikatnya masih ada,” kata dia sembari menunjukkan sertifikat yang dimaksud.
Disebutkannya, saksi-saksi pemilik batas juga sudah dimintai keterangan saat persidangan. Mereka pun menyatakan bahsa objek sengketa sudah benar.
”Para saksi pemiik batas tanah, di bawah sumpah sudah menerangkan bahwa obyek sengketa adalah benar,” imbuhnya.
Terkait perbedaan kecil dalam posisi objek, Yunita menyebut hal itu wajar karena tanah tersebut sudah puluhan tahun.
Murianews, Grobogan – Kuasa hukum Mukmin Yunita Ratna Triastuti, pemohon dalam kasus sengketa lahan di Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menegaskan letak objek perkara sudah sesuai.
Dijelaskannya, pelaksanaan konstatering atau pencocokan batas tanah kedua kalinya pada Selasa (6/5/2025) kemarin untuk memastikan kembali letak objek perkara. Sebab petugas sebelumnya sudah berganti.
”Konstatering pertama sudah pernah dilaksanakan dan titiknya sudah sesuai. Karena hakim dan panitera yang dahulu sudah pindah, maka dilakukan konstatering kedua agar tidak menimbulkan keraguan,” ujar Yunita, Rabu (7/5/2025).
Yunita menambahkan, konstatering tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi nomor 5032 tahun 2022. Menurutnya, objek tanah yang disengketakan sudah memiliki sertifikat sejak lama.
”Dasar kami adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 14 atas nama almarhum Mukmin yang telah terbit sejak tahun 1968. Ini sertifikatnya masih ada,” kata dia sembari menunjukkan sertifikat yang dimaksud.
Disebutkannya, saksi-saksi pemilik batas juga sudah dimintai keterangan saat persidangan. Mereka pun menyatakan bahsa objek sengketa sudah benar.
”Para saksi pemiik batas tanah, di bawah sumpah sudah menerangkan bahwa obyek sengketa adalah benar,” imbuhnya.
Terkait perbedaan kecil dalam posisi objek, Yunita menyebut hal itu wajar karena tanah tersebut sudah puluhan tahun.
”Geser sedikit itu wajar. Jadi kalau sekarang ada yang bilang objeknya salah, lantas selama ini sidang-sidang untuk apa? Sudah ada dua kali PS (pemeriksaan setempat) dan dua kali konstatering,” bebernya.
Lebih lanjut, Yunita menyebutkan, perjalanan kasus tersebut telah berlangsung sejak 2021. Mukmin sebagai pihak pemohon dinyatakan menang di Pengadilan Negeri Purwodadi, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, bahkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Namun, saat mengajukan eksekusi, pihak termohon eksekusi mengajukan bantahan melalui perkara nomor 54/Bth.
Ketua Peradi Grobogan itu juga mengungkapkan keheranannya terhadap proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mengakibatkan munculnya sertifikat baru.
Akibatnya, kini terdapat dua sertifikat atas lahan yang sama. Pertama milik Mukmin sejak 1968, dan yang kedua merupakan produk PTSL milik Jasmin.
”Tentu akan kami tempuh upaya hukum lanjutan. Tidak bisa dalam satu objek ada dua sertifikat. Batas-batas sudah jelas sejak dua kali PS dan sudah diperiksa kembali saat sidang bantahan,” tegasnya.
Editor: Anggara Jiwandhana