Kamis, 20 November 2025

Forum itu juga meminta agar mitigasi dan koordinasi dengan warga untuk solusi parkir alternatif.

”Seluruh catatan sudah kami tuangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada pihak PT Pesta Pora Abadi. Mereka menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti semua saran yang ada,” tambah dia.

Dishub Grobogan memberi tenggat waktu hingga 23 Mei 2025 bagi pihak pengelila untuk menyerahkan dokumen hasil revisi. Dengan evaluasi tersebut, kata Mundakar, diharapkan dapat menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di Jalan R Suprapto.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler