Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Ditetapkannya kepala desa atau Kades Cangkring menjadi tersangka korupsi hingga ditahan menambah panjang daftar kades di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang pernah dan sedang diperjara karena korupsi.

Sejak 2022, dalam catatan Murianews.com setidaknya sudah ada tujuh kepala desa yang masuk bui karena korupsi. Berkut ini daftarnya: 

  1. Mantan Kades Jenengan, Kecamatan Klambu

Eks Kades Jenengan Agus Suseno divonis penjara selama dua tahun tiga bulan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 19 Mei 2022. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti yang dikorupsinya sebesar Rp 106.400.000.

  1. Mantan Kades Ringinharjo, Kecamatan Gubug

M Bachtiar Rifai, mantan Kades Ringinharjo yang menjadi buron Kejari Grobogan selama 16 tahun berhasil ditangkap. Terpidana kasus korupsi itu ditangkap di Karangawen, Demak pada Januari 2022.

Dia diputus Mahkamah Agung pada 6 Januari 2005 dengan pidana 1 tahun dan uang pengganti Rp 25.282.000 serta denda Rp 10 juta. Rifai diketahui melarikan diri saat mengajukan upaya hukum.

Korupsi APBDes 

Komentar