Eks Kades Jenengan Agus Suseno divonis penjara selama dua tahun tiga bulan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 19 Mei 2022. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti yang dikorupsinya sebesar Rp 106.400.000.
M Bachtiar Rifai, mantan Kades Ringinharjo yang menjadi buron Kejari Grobogan selama 16 tahun berhasil ditangkap. Terpidana kasus korupsi itu ditangkap di Karangawen, Demak pada Januari 2022.
Dia diputus Mahkamah Agung pada 6 Januari 2005 dengan pidana 1 tahun dan uang pengganti Rp 25.282.000 serta denda Rp 10 juta. Rifai diketahui melarikan diri saat mengajukan upaya hukum.
Murianews, Grobogan – Ditetapkannya kepala desa atau Kades Cangkring menjadi tersangka korupsi hingga ditahan menambah panjang daftar kades di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang pernah dan sedang diperjara karena korupsi.
Sejak 2022, dalam catatan Murianews.com setidaknya sudah ada tujuh kepala desa yang masuk bui karena korupsi. Berkut ini daftarnya:
- Mantan Kades Jenengan, Kecamatan Klambu
Eks Kades Jenengan Agus Suseno divonis penjara selama dua tahun tiga bulan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 19 Mei 2022. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti yang dikorupsinya sebesar Rp 106.400.000.
- Mantan Kades Ringinharjo, Kecamatan Gubug
M Bachtiar Rifai, mantan Kades Ringinharjo yang menjadi buron Kejari Grobogan selama 16 tahun berhasil ditangkap. Terpidana kasus korupsi itu ditangkap di Karangawen, Demak pada Januari 2022.
Dia diputus Mahkamah Agung pada 6 Januari 2005 dengan pidana 1 tahun dan uang pengganti Rp 25.282.000 serta denda Rp 10 juta. Rifai diketahui melarikan diri saat mengajukan upaya hukum.
Korupsi APBDes
- Mantan Kades Jetaksari, Kecamatan Pulokulon
Achmad Nur Solikin, mantan Kades Jetaksari divonis lima tahun enam bulan dalam kasus korupsi APBDes 2016 dan 2017. Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada 21 April 2022.
Dia juga dihukum untuk membayar uang yang dikorupsinya sebesar Rp 682.771.620 dan denda sebesar Rp 200 juta.
- Mantan Kades Jatipecaron, Kecamatan Gubug
Subkan Eko Sayogo, eks Kades Jatipecaron divonis empat tahun penjara dalam persidangan di Semarang pada 12 Oktober 2022. Dia terjerat kasus korupsi APBDes 2019 hingga 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 437.184.086.
- Mantan Kades Gubug, Kecamatan Gubug
Kades Gubug Hadi Santoso dibui dalam kasus korupsi berupa gratifikasi pengisian sekretaris desa. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 185 juta dari perangkat desanya dengan janji lolos mengisi posisi sekretaris desa. Dia divonis setahun enam bulan bui atau 18 bulan penjara dalam persidangan pada akhir Januari 2024.
Rugikan Keuangan Negara...
- Mantan Kades Kandangan, Kecamatan Purwodadi
Eks Kades Kandangan Nurwanto Eko Putro divonis penjara selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan dalam persidangan pada Maret 2024 lalu. Ia terbukti korupsi APBDes 2020 dan 2021 sebesar Rp 474.581.743 sebagaimana laporan aparat pengawas intern pemerintah (APIP).
- Kades Cangkring, Kecamatan Tegowanu
Kades Cangkring Maryoko merupakan petinggi desa terbaru yang terjerat kasus korupsi. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa pada 2019-2024 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 397.944.870. Ia ditahan per Jumat (20/6/2025) lalu untuk 20 hari ke depan.
Editor: Zulkifli Fahmi