Rabu, 19 November 2025

  1. Mantan Kades Jetaksari, Kecamatan Pulokulon

Achmad Nur Solikin, mantan Kades Jetaksari divonis lima tahun enam bulan dalam kasus korupsi APBDes 2016 dan 2017. Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada 21 April 2022.

Dia juga dihukum untuk membayar uang yang dikorupsinya sebesar Rp 682.771.620 dan denda sebesar Rp 200 juta.

  1. Mantan Kades Jatipecaron, Kecamatan Gubug

Subkan Eko Sayogo, eks Kades Jatipecaron divonis empat tahun penjara dalam persidangan di Semarang pada 12 Oktober 2022. Dia terjerat kasus korupsi APBDes 2019 hingga 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 437.184.086.

  1. Mantan Kades Gubug, Kecamatan Gubug

Kades Gubug Hadi Santoso dibui dalam kasus korupsi berupa gratifikasi pengisian sekretaris desa. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 185 juta dari perangkat desanya dengan janji lolos mengisi posisi sekretaris desa. Dia divonis setahun enam bulan bui atau 18 bulan penjara dalam persidangan pada akhir Januari 2024.

Rugikan Keuangan Negara... 

Komentar

Terpopuler