Rabu, 19 November 2025

Bupati menyebut, pengajuan Raperda tersebut sesuai dengan amanat Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

”Berdasarkan regulasi tersebut, setiap penyertaan modal daerah harus ditetapkan melalui peraturan daerah. Pengajuan Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat BUMD, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat,” ujar dia.

Bupati pun berharap, Raperda tersebut dapat segera dibahas dan disempurnakan bersama DPRD Grobogan. Kemudian agar bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah tepat waktu.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler