Rabu, 19 November 2025

Kapolsek menjelaskan, pelaku turut diajak mencari barang bukti tas yang telah dibuang di area persawahan belakang rumah korban. Namun tas itu tidak ditemukan.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) dan (5) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” beber Kapolsek.

Kapolsek pun juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada akan terjadinya tindak kejahatan, terutama saat malam hari.

”Pastikan rumah terkunci dengan baik, aktifkan sistem keamanan seperti CCTV atau ronda malam, dan segera laporkan jika ada kejadian mencurigakan,” pungkasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler