Kamis, 20 November 2025

Melalui aplikasi itu, masyarakat dapat mendaftar dari rumah, mengisi formulir, membayar biaya administrasi via bank, hingga memilih lokasi pengambilan SKCK.

”Setelah selesai mendaftar di aplikasi, pemohon hanya perlu datang ke Polres sesuai lokasi tujuan untuk mengambil SKCK yang sudah dicetak,” jelasnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler