Rabu, 19 November 2025

Pada 3 Juli 2025, dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, pelapor atau ibu korban mendapatkan kabar anaknya meninggal karena jatuh di kamar mandi dan sudah dimakamkan. Ibu kandung korban, Desi Lestari yang curiga karena tidak ditunggu dulu dalam proses pemakaman.

Ibu kandung korban akhirnya segera ke RSUD Purwodadi untuk mengetahui penyebab kematian anaknya. Sehingga memunculkan kasus dugaan pembunuhan ini.

Kemudian ibu korban segera menuju ke rumah dua orang tua angkatnya di Lingkungan Palembahan, Purwodadi. Saat itu, Komarudin mengaku telah menganiaya sang bocah malang itu. Kasus dugaan pembunuhan bocah di Grobogan ini akhirnya diselidiki, hingga menetapkan dua oran tersangka.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler