Jumat, 21 November 2025

Murianews, Grobogan – Masa pemberkasan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diperpanjang. Semula masa pemberkasan berakhis Senin (15/9/2025), kini diperpanjang menjadi paling lambat pada Senin (22/9/2025) pekan depan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan Padma Saputra mengungkapkan, penyesuaikan masa pemberkasan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada PPPK Paruh Waktu. Sehingga, waktunya lebih longgar dalam mengurus dokumen yang diperlukan.

”Benar, ada perpanjangan masa waktu untuk pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup), termasuk masa waktu tahapan berikutnya,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Adapun penyesuaian jadwal tidak hanya untuk pengisian DRH saja. Jadwal usul penetapan nomor induk atau NIP PPPK Paruh Waktu juga berubah.

Dari semula dijadwalkan berlangsung 28 Agustus-20 September 2025, berubah menjadi hingga 25 September 2025. Namun, untuk penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap sesuai jadwal, yakni paling lambat 30 September 2025.

Padma mengimbau pada sekitar 3.500 PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya telah diumumkan untuk memanfaatkan momentum tersebut. Sehingga, tidak ada peserta yang telat mengisi formulir di SSCASN.

Sebelumnya... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler