Jumat, 21 November 2025

Sebelumnya, Pemkab Grobogan melalui BKPPD akhirnya mengumumkan nama-nama yang lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pengumuman dilakukan pada Kamis (11/9/2025) malam. Total ada lebih dari 3.500 nama yang diumumkan lolos. Mereka terdiri dari formasi teknis, guru, dan medis.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Sekda Grobogan Anang Armunanto itu dijelaskan, peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Kemudian juga melengkapi dokumen pemberkasan secara elektronik melalui laman resmi SSCASN. Dokumen yang harus disiapkan di antaranyasurat pernyataan kesediaan mengabdi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Dijelaskan, peserta yang lulus tetapi memutuskan mengundurkan diri diwajibkan melapor melalui laman SSCASN dengan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri bermeterai.

Panitia seleksi juga berhak membatalkan kelulusan jika ditemukan ketidaksesuaian data, pemberian keterangan palsu, atau pemalsuan dokumen.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler