Pengumuman dilakukan pada Kamis (11/9/2025) malam. Total ada lebih dari 3.500 nama yang diumumkan lolos. Mereka terdiri dari formasi teknis, guru, dan medis.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Sekda Grobogan Anang Armunanto itu dijelaskan, peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Kemudian juga melengkapi dokumen pemberkasan secara elektronik melalui laman resmi SSCASN. Dokumen yang harus disiapkan di antaranyasurat pernyataan kesediaan mengabdi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Dijelaskan, peserta yang lulus tetapi memutuskan mengundurkan diri diwajibkan melapor melalui laman SSCASN dengan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri bermeterai.
Panitia seleksi juga berhak membatalkan kelulusan jika ditemukan ketidaksesuaian data, pemberian keterangan palsu, atau pemalsuan dokumen.
Murianews, Grobogan – Masa pemberkasan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diperpanjang. Semula masa pemberkasan berakhis Senin (15/9/2025), kini diperpanjang menjadi paling lambat pada Senin (22/9/2025) pekan depan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan Padma Saputra mengungkapkan, penyesuaikan masa pemberkasan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada PPPK Paruh Waktu. Sehingga, waktunya lebih longgar dalam mengurus dokumen yang diperlukan.
”Benar, ada perpanjangan masa waktu untuk pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup), termasuk masa waktu tahapan berikutnya,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Adapun penyesuaian jadwal tidak hanya untuk pengisian DRH saja. Jadwal usul penetapan nomor induk atau NIP PPPK Paruh Waktu juga berubah.
Dari semula dijadwalkan berlangsung 28 Agustus-20 September 2025, berubah menjadi hingga 25 September 2025. Namun, untuk penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap sesuai jadwal, yakni paling lambat 30 September 2025.
Padma mengimbau pada sekitar 3.500 PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya telah diumumkan untuk memanfaatkan momentum tersebut. Sehingga, tidak ada peserta yang telat mengisi formulir di SSCASN.
Sebelumnya...
Sebelumnya, Pemkab Grobogan melalui BKPPD akhirnya mengumumkan nama-nama yang lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengumuman dilakukan pada Kamis (11/9/2025) malam. Total ada lebih dari 3.500 nama yang diumumkan lolos. Mereka terdiri dari formasi teknis, guru, dan medis.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Sekda Grobogan Anang Armunanto itu dijelaskan, peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Kemudian juga melengkapi dokumen pemberkasan secara elektronik melalui laman resmi SSCASN. Dokumen yang harus disiapkan di antaranyasurat pernyataan kesediaan mengabdi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Dijelaskan, peserta yang lulus tetapi memutuskan mengundurkan diri diwajibkan melapor melalui laman SSCASN dengan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri bermeterai.
Panitia seleksi juga berhak membatalkan kelulusan jika ditemukan ketidaksesuaian data, pemberian keterangan palsu, atau pemalsuan dokumen.
Editor: Zulkifli Fahmi