Minggu, 23 November 2025

Murianews, Grobogan — Kendaraan sumbu tiga dan kendaraan berat bermuatan dilarang melintas di wilayah perkotaan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada jam tertentu. Kebijakan Jam larangan melintas ini dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

Kebijakan pembatasan jam operasional dilakukan Satlantas Polres Grobogan, menyusul maraknya kecelakaan lalu lintas pada jam masuk sekolah dan jam berangkat kerja. Sehingga jam larangan melintas bagi kendaraan berat diharapkan bisa menekan laka yang sering terjadi di Purwodadi.

Kasatlantas Polres Grobogan AKP M Bimo Seno menjelaskan, pembatasan atau jam larangan melintas ini diberlakukan pada pukul 06.00 hingga 08.00 WIB setiap harinya. Pada rentang waktu tersebut, kendaraan sumbu tiga dan kendaraan bermuatan berat dilarang melintas di jalur utama perkotaan Purwodadi.

“Kami mengajak pengemudi, perusahaan angkutan barang untuk mendukung kebijakan ini. Ini demi keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak sekolah dan para pekerja yang beraktivitas di pagi hari,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

Dijelaskannya, saat ini kebijakan Jam larangan melintas tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait. Setelah itu akan dilanjutkan dengan tahap teguran, sebelum akhirnya diterapkan penegakan hukum bagi yang melanggar.

“Kami tidak langsung menindak, tapi tahap awal ini adalah mengedukasi dan mengingatkan. Kami ingin tumbuh kesadaran bersama,” tambahnya.

Perlindungan...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler