Lahan Sengketa di Grobogan Ini Sudah Dieksekusi, Tapi Masih Berpolemik
Saiful Anwar
Jumat, 12 Juni 2026 13:14:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Grobogan – Lahan sengketa di Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah telah dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi.
Eksekusi pada Februari 2026 itu dilakukan atas permintaan penggugat atau pemohon yang menang di pengadilan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Namun, keluarga Suyahmi selaku tergugat masih tidak terima. Mereka baru-baru ini memasang banner yang menyatakan objek sengketa merupakan Persil Nomor 118, bukan Persil Nomor 14 sebagaimana dalam putusan pengadilan.
Riyanto, salah satu anggota keluarga Suyahmi menyebut terdapat perbedaan data terkait identitas dan lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.
Ia tetap meyakini lahan tersebut merupakan Persil Nomor 118 berdasarkan data yang dimiliki dan informasi dari pemerintah desa.
“Lahan ini memiliki persil nomor 118, bukan 14. Menurut kami terjadi kekeliruan objek sengketa. Saya tidak menerima putusan tersebut karena berdasarkan data desa, tanah ini adalah Persil 118,” ujar dia.
Benarkan...
Baca Juga



