Rabu, 29 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Sedangkan, Romi Jum’ani didakwa dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE Jo Lampiran I Nomor Urut 56 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 21 ayat (1) KUHPidana.

Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 2/3 dari 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 2/3 dari kategori 7 sebanyak Rp miliar.

Ia juga didakwa dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE juncto Lampiran I Nomor Urut 182 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana.

Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 2/3 dari 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak 2/3 dari kategori 5 sebesar Rp 500 juta.

Diketahui, kasus phising dengan modus SMS Blast link e-Tilang palsu yang mencatut Kejaksaan ini sebelumnya dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 2025 lalu.

Saat itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan pengaduan masyarakat dari Kejagung RI pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya sejumlah tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah.

124 Link Phising... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler