Dalam laporan tersebut ditemukan 11 link kejaksaan palsu dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan modus serupa di Palu, Sulawesi Tengah. Seorang korban menerima SMS berisi tautan phising yang mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu.
Saat itu, korban mengalami kerugian sebesar 2000 Saudi Arabia Riyal atau sekitar Rp 8,8 juta usai memasukkan data kartu kreditnya.
Polisi kemudian kembali menemukan 124 tautan phising lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.
Murianews, Grobogan – Empat warga Grobogan yang terlibat kasus phising atau penipuan online dengan modus SMS blast berisi link e-Tilang Palsu mulai menjalani sidang. Keempat warga Grobogan tersebut yakni, Wisnu Taurus Prastiyo, Rigen Wisesha, Ferry Nufianto, dan Romi Jum’ani.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Alfianus Rumondor, Selasa (9/6/2026) lalu, keempatnya dijerat dengan pasal berlapis.
Kasi Intel Kejari Grobogan Surya Rizal Hertady menjelaskan, Wisnu Taurus Prastiyo, Rigen Wisesha, Ferry Nufianto didakwa dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE Jo Lampiran I Nomor Urut 56 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana.
”Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 7 atau sebanyak Rp 5 miliar,” jelasnya, Jumat (12/6/2026).
Tak hanya itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE Jo Lampiran I Nomor Urut 182 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana.
Ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 5, atau sebesar Rp 500 juta.
Terdakwa Lainnya...
Sedangkan, Romi Jum’ani didakwa dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE Jo Lampiran I Nomor Urut 56 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 21 ayat (1) KUHPidana.
Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 2/3 dari 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 2/3 dari kategori 7 sebanyak Rp miliar.
Ia juga didakwa dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE juncto Lampiran I Nomor Urut 182 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana.
Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 2/3 dari 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak 2/3 dari kategori 5 sebesar Rp 500 juta.
Diketahui, kasus phising dengan modus SMS Blast link e-Tilang palsu yang mencatut Kejaksaan ini sebelumnya dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 2025 lalu.
Saat itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan pengaduan masyarakat dari Kejagung RI pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya sejumlah tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah.
124 Link Phising...
Dalam laporan tersebut ditemukan 11 link kejaksaan palsu dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan modus serupa di Palu, Sulawesi Tengah. Seorang korban menerima SMS berisi tautan phising yang mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu.
Saat itu, korban mengalami kerugian sebesar 2000 Saudi Arabia Riyal atau sekitar Rp 8,8 juta usai memasukkan data kartu kreditnya.
Polisi kemudian kembali menemukan 124 tautan phising lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.
Editor: Zulkifli Fahmi