Perluas Area Produksi, PT Semen Grobogan Ajukan 31 Hektare
Saiful Anwar
Kamis, 23 Juli 2026 15:05:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kunjungan itu dilakukan untuk memastikan kondisi lapangan, batas kawasan, serta kesesuaian lokasi dengan persyaratan dalam proses pengajuan PPKH.
Hasil monitoring, kata dia, akan dijadikan bahan evaluasi Kementerian Kehutanan sebelum memutuskan permohonan yang diajukan PT Semen Grobogan.
”Izin perluasan kawasan hutan tersebut belum diterbitkan dan masih menunggu proses evaluasi di Kemenhut,” katanya.
Selama proses berlangsung, PT Semena Grobogan tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Heru menyatakan pihaknya memastikan akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengawal proses perizinan tersebut.
”Kami terus melakukan pengawasan agar investasi di Grobogan dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan juga pemanfaatan kawasan hutan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Editor: Budi Santoso



