Murianews, Jakarta – Mobil mewah Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora bakal dilelang untuk biaya restitusi. Pelelangan Rubicon tersebut disampaikan langsung Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
”Menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian Restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” kata Hakim Alimin sebagaimana dilansir Murianews.com dari laman PMJnews.
Pelelangan Rubicon itu, setelah Hakim Alimin menyatakan bahwa terdakwa Mario Dandy dibebankan untuk membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.
”Terdakwa Mario Dandy juga dibebankan membayar restitusi terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp 25.150.161.900,” ucapnya.
Jumlah restitusi ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang mencapai Rp 120 miliar. Perhitungan Rp 120 miliar sendiri berdasarkan laporan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Meski begitu, Alimin menegaskan pembayaran restitusi ini tidak bisa diganti hukuman penjara. ”Hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario,” tuturnya.
Selebihnya, hakim mempersilakan keluarga David Ozora mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy atas masalah restitusi
Selain pembayaran restitusi, dalam perkara tersebut terdakwa Mario Dandy divonis hukuman pidana selama 12 tahun penjara karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepada David Ozora.



