PDIP Ungkap Kabar Deklarasi Prabowo-Gibran Digelar Besok
Supriyadi
Senin, 16 Oktober 2023 20:01:00
Murianews, Jakarta – Kabar deklarasi Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto makin santer terdengar di PDIP. Bahkan, PDIP mengakui mendengar kabar deklarasi Prabowo-Gibran yang akan dilaksanakan Selasa (17/10/2023) besok
Kabar tersebut dibenarkan politisi PDIP Deddy Yevri Sitorus. Ia pun mengakui kabar tersebut sudah menjadi rahasia umum.
”Kabarnya besok deklarasi (Prabowo-Gibran). Kan kabarnya begitu,” kata Deddy seperti dilansir Tribunnews.com, Senin (16/10/2023).
Dedy menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, setelah MK mengabulkan klausul kepala daerah bisa maju jadi capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun langsung ditanggapi para elit politik partai politik (parpol).
Bahkan, pada pukul 16.00 WIB, tepat setelah keputusan MK ditetapkan, para elite parpol pendukung Prabowo langsung menggelar pertemuan di Jakarta. Hanya saja, ia mengaku takt ahu pasti apa yang dibahas.
”Mereka (petinggi parpol pendukung Prabowo) dari tadi siang kan sudah berkumpul. Jam 4 tadi mereka langsung rapat. Kabarnya begitu,” ujarnya kembali.
Deddy menyebut rencana deklarasi itu dilakukan bertepatan dengan orang yang merayakan ulang tahun.
”Kabarnya sih begitu sambil ada yang ulang tahun. Tapi ya kita tunggu saja lah kan itu kan informasi, terbukti atau engga kita lihat saja,” ucapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Ini merupakan hasil putusan atas gugatan uji materi batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Sidang putusan digelar Senin (16/10/2023).
Mahasiswa UNS itu menyebut nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai kepala daerah yang inspiratif dalam gugatannya.
Ia memohon agar mahkamah mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
”Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.
Murianews, Jakarta – Kabar deklarasi Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto makin santer terdengar di PDIP. Bahkan, PDIP mengakui mendengar kabar deklarasi Prabowo-Gibran yang akan dilaksanakan Selasa (17/10/2023) besok
Kabar tersebut dibenarkan politisi PDIP Deddy Yevri Sitorus. Ia pun mengakui kabar tersebut sudah menjadi rahasia umum.
”Kabarnya besok deklarasi (Prabowo-Gibran). Kan kabarnya begitu,” kata Deddy seperti dilansir Tribunnews.com, Senin (16/10/2023).
Dedy menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, setelah MK mengabulkan klausul kepala daerah bisa maju jadi capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun langsung ditanggapi para elit politik partai politik (parpol).
Bahkan, pada pukul 16.00 WIB, tepat setelah keputusan MK ditetapkan, para elite parpol pendukung Prabowo langsung menggelar pertemuan di Jakarta. Hanya saja, ia mengaku takt ahu pasti apa yang dibahas.
”Mereka (petinggi parpol pendukung Prabowo) dari tadi siang kan sudah berkumpul. Jam 4 tadi mereka langsung rapat. Kabarnya begitu,” ujarnya kembali.
Deddy menyebut rencana deklarasi itu dilakukan bertepatan dengan orang yang merayakan ulang tahun.
”Kabarnya sih begitu sambil ada yang ulang tahun. Tapi ya kita tunggu saja lah kan itu kan informasi, terbukti atau engga kita lihat saja,” ucapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Ini merupakan hasil putusan atas gugatan uji materi batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Sidang putusan digelar Senin (16/10/2023).
Mahasiswa UNS itu menyebut nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai kepala daerah yang inspiratif dalam gugatannya.
Ia memohon agar mahkamah mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
”Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.