Rabu, 19 November 2025

 

Menurutnya, instruksi dari pimpinan untuk mensterilkan kawasan protokol mempertimbangkan beberapa aspek penting. Dia berharap kerja sama dari PKL dan konsumen agar sama-sama memahami pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota.

”Petunjuk Bapak Pj. Bupati ke pimpinan kami untuk mensterilkan kawasan protokol, terutama sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Pemuda dari aktivitas PKL,” tegas dia.

Pihaknya menjelaskan, aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 mengenai penyelenggaraan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

Selain itu, Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2016 juga mengatur penataan dan pemberdayaan PKL.

Sedangkan kawasan yang disediakan bagi PKL sudah diatur dalam Keputusan Bupati Jepara Nomor 511-3/372 Tahun 2017. Keputusan tersebut menetapkan 14 titik lokasi perdagangan, termasuk area Shopping Center Jepara (SCJ), Jalan Yos Sudarso, dan kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini.

Titik lainnya meliputi Jalan RMP Sosrokartono, Jalan Thamrin, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Pati Unus.

Selain itu, lokasi juga terdapat di depan Stadion Kamal Junaidi, depan Rusunawa Ujungbatu, Taman Kepiting (Pasar Jepara II), Alun-alun Jepara II, kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini, Pujasera Ngabul, serta depan lapangan Tahunan.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler