Selasa, 11 Februari 2025

Murianews, Ambon – Seorang pria berinisial GA (77) ditangkap aparat gabungan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Maluku. Gara-garanya, ia kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan amunisi.

Saat diperiksa, amunisi yang dibawa jumlahnya puluhan. Totalnya mencapai 45 butir. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan asal muasal serta rencana pengiriman senpi tersebut.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon menjelaskan, tersangka merupakan warga Kecamatan Lebatuka, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT. Ia diamankan oleh aparat gabungan TNI AD, marinir serta polri saat di pelabuhan.

”Tersangka diamankan karena melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyelundupan senjata api ilegal,” katanya

Untuk penangkapan sendiri, lanjutnya berawal saat petugas keamanan melakukan pemeriksaan dengan mesin X-Ray terhadap barang bawaan para penumpang di ruang terminal penumpang pelabuhan.

”Saat itu, anggota diberitahukan oleh pegawai PT Pelindo selaku operator mesin X-Ray ada  karung warna putih merek gula kristal putih berisikan senjata api  rakitan laras pendek beserta amunisi,” katanya seperti dilansir Antara.

Anggota Polsek KPYS langsung memeriksa isi karung berisikan tumpukan pakaian bekas serta senjata api  rakitan laras pendek dan amunisi.

Melihat hal tersebut, anggota langsung menanyakan kepemilikan barang tersebut. Dari data yang ada, diketahui karung berisi senpi itu milik calon penumpang Kapal Pelni KM Sirimau atas nama tersangka.

Amankan barang bukti...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler