Kamis, 20 November 2025

Enjang Slamet mengungkapkan, Nahwa Umar diduga terlibat dalam kasus ini karena mengetahui adanya penggunaan anggaran dari laporan fiktif untuk lima kegiatan pengadaan di Bagian Umum Setda Pemkot Kendari.

Dari kelima kegiatan tersebut, Nahwa Umar bersama dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang sudah lebih dulu ditahan, diduga telah menyelewengkan anggaran hingga menimbulkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp444 juta.

”Bahwa terhadap penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nahwa Umar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 1  KUHP.  

”Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tambahnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler