Dari total 21 tersangka, empat di antaranya ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf dari penyelenggara negara.
Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, dengan rincian 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Dalam rangka penyidikan ini, KPK memanggil dua legislator sebagai saksi. Kedua legislator yang dipanggil adalah anggota DPRD Jatim MH Rofiq (MHR), dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Basori (BS).
”Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur atas nama MHR dan BS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dilansir Antara, Selasa (17/6/2025).
Selain kedua anggota DPRD tersebut, Budi menambahkan bahwa KPK juga memanggil sejumlah saksi lain terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah Jatim ini.
Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim berinisial ADW, serta pihak swasta berinisial AZ, FV, SF, dan KR.
Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim ini pada 12 Juli 2024 lalu.
Tersangka dari Berbagai Kalangan...
Dari total 21 tersangka, empat di antaranya ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf dari penyelenggara negara.
Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, dengan rincian 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam membersihkan praktik korupsi, khususnya terkait pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.