Rabu, 19 November 2025

Dari total 21 tersangka, empat di antaranya ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf dari penyelenggara negara.

Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, dengan rincian 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam membersihkan praktik korupsi, khususnya terkait pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler