Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Merangin dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Murianews, Merangin – Sepasang suami istri berinisial IA alias Ucil (27) dan NJ (20), warga Kecamatan Lebong Utara, Provinsi Bengkulu ditangkap Polres Merangin, Provinsi Jambi.
Keduanya dibekuk lantaran tertangkap basah hendak mengedarkan sabu di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, pada akhir pekan lalu.
”Pasangan suami istri (pasutri) pengedar sabu ini ditangkap saat akan mengedarkan barang haram tersebut,” Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra seperti dilansir Antara, Kamis (10/7/2025).
Kapolres menjelaskan, keduanya berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani oleh Polres Sarolangun terhadap pelaku bernama Erianda Hutahaean.
Penangkapan itu berawal adanya informasi tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Sungai Ulak. Setelah mendapatkan informasi itu, tim gabungan Satresnarkoba Polres Merangin dan Polres Sarolangun melakukan serangkaian penyelidikan.
”Hasilnya kedua pengedar sabu itu (pasutri) berhasil ditangkap di rumahnya,” terangnya.
Dari tangan pengedar bernama Ucil, petugas menyita lima paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih akhir 0,499 gram, satu dompet kecil dan satu lembar kertas rokok. Sementara dari tangan NJ, petugas menyita satu handphone.
”Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, sabu itu diperoleh tersangka Ucil dengan cara barter sepeda motor miliknya kepada pelaku Erianda Hutahaean dan Bella. Barang itu kemudian mereka pecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual warga desa,” kata AKBP Roni.
Proses Hukum...
Dia juga menyebutkan, kedua pelaku itu merupakan pengguna sekaligus pengedar sabu. Saat ini, mereka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Merangin dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ungkapnya.