Kamis, 20 November 2025

Terhitung hingga Sabtu (26/7/2025), sudah 138 hari sejak penggeledahan dilakukan, namun Ridwan Kamil belum dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus ini.

Sementara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah: Yuddy Renaldi (YR), yang pada tahun perkara menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB.

Kemudian ada Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB dan Ikin Asikin Dulmanan (IAD), selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Selain itu ada Suhendrik (SUH) sebagai Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress. Serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp 222 miliar. KPK juga memastikan Ridwan Kamil akan segera diperiksa terkait kasus ini.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler