Ia menyebutkan, dari seluruh penerimaan laporan kasus lingkungan tersebut, di antaranya sudah ditindaklanjuti dan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran aturan lingkungan telah dikenakan sanksi.
Berdasarkan hasil tindaklanjut terhadap ratusan itu, terdapat kasus yang sudah dilakukan proses penyelidikan secara administrasi, verifikasi ke lapangan. Dimana, sekitar 40 persen atas kasus lingkungan ini adalah persoalan polusi sampah/limbah.
”Tetapi memang rata-rata pengaduan itu masalah sampah, 40 persen masalah persampahan, terkait dengan masalah pembuangan sampah liar,” tambahnya.
Murianews, Tangerang – Lima perusahaan industri sekala menengah di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten terancam pidana. Pasalnya, limbah kelima perusahaan ini terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Bina Hukum pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu (27/8/2025).
”Kalau yang potensi pidana itu ada lima perusahaan. Dari lima perusahaan itu sektor industri peleburan besi dan pembuat tisu,” katanya.
Sandi menjelaskan, selain lima perusahaan yang tengah dilakukan proses sanksi antara lain terhadap 19 perusahaan. Dimana, ke belasan perusahaan tersebut sudah dikenakan sanksi denda administrasi.
”Dan kalau sekarang penerapan hukuman bisa sekaligus, bisa ada yang administrasi sekaligus sanksi denda kemudian tidak lepas juga dengan pidananya,” terangnya.
Untuk sanksi denda dan pidana tersebut, berkaitan dengan limbah B3. Dengan adanya kandungan limbah B3 ini, perusahaan yang bersangkutan bisa langsung dikenakan sanksi tiga sekaligus. Yakni sanksi administrasi, denda dan pidana.
”Sejauh ini kami sudah menerima sebanyak 120 pengaduan kasus dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pelaku industri sekala menengah dan kecil di daerahnya itu selama periode Januari hingga Juli 2025,” tegasnya.
Laporan Sudah Ditindaklanjuti...
Ia menyebutkan, dari seluruh penerimaan laporan kasus lingkungan tersebut, di antaranya sudah ditindaklanjuti dan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran aturan lingkungan telah dikenakan sanksi.
Berdasarkan hasil tindaklanjut terhadap ratusan itu, terdapat kasus yang sudah dilakukan proses penyelidikan secara administrasi, verifikasi ke lapangan. Dimana, sekitar 40 persen atas kasus lingkungan ini adalah persoalan polusi sampah/limbah.
”Tetapi memang rata-rata pengaduan itu masalah sampah, 40 persen masalah persampahan, terkait dengan masalah pembuangan sampah liar,” tambahnya.