Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di tingkat daerah selama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan data sepanjang tahun 2025 hingga Januari 2026, tercatat ada tujuh kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah tersebut.

Ketujuh kepala daerah tersebut diketahui merupakan kader dari beberapa partai berbeda. Namun, dua di antaranya diketahui dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Lantas siapa saja daftar kepala daerah tersebut, berikut ulasannya:

1. Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur):

Abdul Aziz merupakan politisi Nasdem. Ia ditangkap pada 8 Agustus 2025 terkait suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Abdul Aziz bersama Pemkab Koltim bahkan rela datang jauh-jauh datang ke Jakarta pada Januari 2025 lalu untuk bertemu pihak Kemenkes demi mengatur pemenang tender proyek RSUD.

”Diduga untuk melakukan pengondisian agar PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim,” kata Asep.

Dua bulan setelah berkunjung ke Jakarta, tepatnya pada Maret 2025, Pemkab Koltim menetapkan PT PCP sebagai pemenang tender dengan kontrak Rp 126,3 miliar. Dari situ, Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp 9 miliar, delapan persen dari nilai proyek.

Dari kesepakatan itu, PT PCP lewat Deddy pada Agustus 2025, menarik cek senilai Rp 1,6 miliar yang kemudian diberikan kepada Ageng.

Dari Ageng, uang itu diteruskan kepada Yasin yang merupakan staf Abdul Azis. Uang kemudian digunakan Abdul Azis untuk memenuhi kebutuhannya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler