Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Pada awal 2025, Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma mendengar kabar dia akan dicopot oleh Sugiri. Yunus kemudian Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono untuk mengamankan jabatannya sebagai Direktur.

Yunus lalu menyiapkan sejumlah uang untuk Sugiri agar tak dicopot dari jabatannya. Ada beberapa kali penyerahan.

Sugiri juga mendapat penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Total uang yang diterima Sugiri diduga mencapai Rp 2,6 miliar

Saat ini Sugiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

4. Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah):

Ardianto Wijaya merupakan politisi Partai Golkar. Ia terjerat OTT alam kasus dugaan penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun 2025.

Ia pun diamankan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025 dengan total dugaan suap Rp 5,75 miliar.  Selain Ardito, ada empat tersangka lain yang ditetapkan KPK setelah melakukan OTT pada hari tersebut

Ardito menerima aliran uang Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek paket pekerjaan untuk perusahaan milik tim pemenangan saat pilkada.

KPK menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi bupati, termasuk membayar utang kampanye Pilkada 2024.

Rinciannya, Rp 500 juta untuk operasional bupati dan Rp 5,25 miliar digunakan untuk melunasi pinjaman bank terkait biaya kampanye.

Praktik rasuah ini diduga melibatkan pengondisian pemenang proyek melalui sistem e-Katalog dengan mematok fee berkisar 15 hingga 22 persen.

Perusahaan yang dimenangkan disyaratkan harus terafiliasi dengan keluarga atau tim sukses Ardito.Barang bukti: Rp193 juta dan logam mulia 850 gram.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler