Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Kasus ini berawal saat Maidi memberikan arahan untuk pengumpulan uang pada Juli 2025 lalu. Arahan itu disampaikan melalui Saudara SMN selaku kepala perizinan Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Saudara SD, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun.

Arahan itu ditujukan kepada pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun

Pada 9 Januari 2026 pihak Yayasan Stikes menyerahkan uang kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi.

KPK telah mengamankan 9 orang dalam kasus ini, yakni MD, RR, TM, KP, US, EB, IM, SK, dan SG. Selain itu, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 550 juta dengan rincian Rp 350 juta diamankan dari RR dan Rp 200 juta diamankan dari TM.

KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada para pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

”KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 M,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers.

7.Sudewo (Bupati Pati)

Di hari yang sama, Bupati Pati Sudewo yang juga kader Partai Gerindra ditangkap usai terkena OTT terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa (Sekdes, Kasi, dan Kaur).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan transaksi suap tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak demi menduduki posisi strategis di struktur pemerintahan desa.

”(Dugaan suap) terkait pengisian kaur (kepala urusan), kasi (kepala seksi), ataupun sekdes (sekretaris desa),” kata Budi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, (20/1/2026).

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler