Adapun dalam konferensi pers pada hari yang sama, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kronologi kasus dugaan suap yang menjerat Sudewo.
Budi berkata pada akhir 2025, Pemkab Pati mengumumkan pembukaan formasi perangkat desa pada bulan Maret 2026. Adapun saat ini diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
”Adanya formasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh Saudara SDW (Sudewo) selaku bupati periode 2025-2030 bersama-sama dengan anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa,” kata Asep.
Asep berujar tarif yang ditetapkan oleh Sudewo untuk menjadi perangkat desa adalah Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Uang itu diminta lewat perantara kades-kades yang pernah menjadi anggota tim sukses Sudewo, yakni JAN, JION, dan YON.
Namun, tarif itu dinaikkan atau di-mark up oleh para kades sehingga menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Menurut Asep, kenaikan itu ditujukan untuk keuntungan para kades perantara.
Praktik pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman. Jika calon perangkat desa menolak membayar tarif, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya.
Mengenai nilai total kasus suap, KPK belum mengungkapkannya. Namun, KPK telah menyita uang Rp 2,6 miliar sebagai barang bukti.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di tingkat daerah selama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan data sepanjang tahun 2025 hingga Januari 2026, tercatat ada tujuh kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah tersebut.
Ketujuh kepala daerah tersebut diketahui merupakan kader dari beberapa partai berbeda. Namun, dua di antaranya diketahui dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Lantas siapa saja daftar kepala daerah tersebut, berikut ulasannya:
1. Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur):
Abdul Aziz merupakan politisi Nasdem. Ia ditangkap pada 8 Agustus 2025 terkait suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Abdul Aziz bersama Pemkab Koltim bahkan rela datang jauh-jauh datang ke Jakarta pada Januari 2025 lalu untuk bertemu pihak Kemenkes demi mengatur pemenang tender proyek RSUD.
”Diduga untuk melakukan pengondisian agar PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim,” kata Asep.
Dua bulan setelah berkunjung ke Jakarta, tepatnya pada Maret 2025, Pemkab Koltim menetapkan PT PCP sebagai pemenang tender dengan kontrak Rp 126,3 miliar. Dari situ, Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp 9 miliar, delapan persen dari nilai proyek.
Dari kesepakatan itu, PT PCP lewat Deddy pada Agustus 2025, menarik cek senilai Rp 1,6 miliar yang kemudian diberikan kepada Ageng.
Dari Ageng, uang itu diteruskan kepada Yasin yang merupakan staf Abdul Azis. Uang kemudian digunakan Abdul Azis untuk memenuhi kebutuhannya.
2. Abdul Wahid (Gubernur Riau):
Abdul Wahid merupakan politisi PKB. Ia terjaring OTT 3 November 2025 terkait pemerasan dan gratifikasi Tahun Anggaran 2025.
Saat di OTT tersebut, KPK menemukan barang bukti sebesar Rp 1,6 miliar (multi-valas). Meski begitu, dalam kasus ini Abdul diduga menerima uang sebanyak Rp 4,05 miliar dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP. Uang ini didapat dari bulan Juni-November 2025.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan setoran uang diberikan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Abdul dari penambahan anggaran Dinas PUPR Riau.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni- November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, (5/11/2025).
3. Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo):
Sugiri Sancoko merupakan kader PDIP. Ia ditangkap 7 November 2025 terkait suap proyek RSUD Ponorogo. Kala itu, KPK menemukan barang bukti sebesar Rp 500 juta.
Meski begitu, mantan Bupati Ponorogo itu diduga menerima aliran dana haram dengan total mencapai Rp 2,6 miliar yang berasal dari tiga klaster korupsi. Yakni suap jual beli jabatan, fee proyek RSUD, dan penerimaan gratifikasi lainnya.
Penangkapan Sugiri bermula dari kasus dugaan suap terkait jabatan.
Pada awal 2025, Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma mendengar kabar dia akan dicopot oleh Sugiri. Yunus kemudian Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono untuk mengamankan jabatannya sebagai Direktur.
Yunus lalu menyiapkan sejumlah uang untuk Sugiri agar tak dicopot dari jabatannya. Ada beberapa kali penyerahan.
Sugiri juga mendapat penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Total uang yang diterima Sugiri diduga mencapai Rp 2,6 miliar
Saat ini Sugiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
4. Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah):
Ardianto Wijaya merupakan politisi Partai Golkar. Ia terjerat OTT alam kasus dugaan penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun 2025.
Ia pun diamankan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025 dengan total dugaan suap Rp 5,75 miliar. Selain Ardito, ada empat tersangka lain yang ditetapkan KPK setelah melakukan OTT pada hari tersebut
Ardito menerima aliran uang Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek paket pekerjaan untuk perusahaan milik tim pemenangan saat pilkada.
KPK menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi bupati, termasuk membayar utang kampanye Pilkada 2024.
Rinciannya, Rp 500 juta untuk operasional bupati dan Rp 5,25 miliar digunakan untuk melunasi pinjaman bank terkait biaya kampanye.
Praktik rasuah ini diduga melibatkan pengondisian pemenang proyek melalui sistem e-Katalog dengan mematok fee berkisar 15 hingga 22 persen.
Perusahaan yang dimenangkan disyaratkan harus terafiliasi dengan keluarga atau tim sukses Ardito.Barang bukti: Rp193 juta dan logam mulia 850 gram.
5. Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi): PDIP
Ade Kuswara merupakan kader PDIP yang juga terjerat OTT KPK. Ia ditangkap 19 Desember 2025 terkait suap ijon proyek senilai Rp 14,2 miliar.
Ade ditangkap bersama ayahnya, H.M. Kunang, pada hari Kamis, (18/12/2025), di Bekasi, Jawa Barat, oleh KPK.
Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kasus suap ini berawal dari Ade yang menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam waktu satu tahun belakangan, Ade rutin meminta "ijon" paket proyek kepada Sarjan lewat perantara H.M. Kunang.
”Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama H.M. Kunang mencapai Rp 9,5 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu, (20/12/2025).
Selama tahun 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lain dari beberapa pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Oleh karena itu, total uang yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.
6. Maidi (Wali Kota Madiun)
Maidi dikenal sebagai ASN senior di Madiun. Mantan Sekda itu maju di Pilkada dengan dukungan sejumlah partai politik, salah satunya PDIP.
Namun, ia dikenal sebagai kader Gerindra. Hanya saja, Gerindra memastikan Maidi bukan kader lantaran tak terdaftar sebagai anggota dan tidak memiliki KTA.
Selasa (20/1/2026), Maidi diamankan bersama 9 orang lainnya. Kasus ini diduga berkaitan dengan setoran atau fee proyek serta penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.
Kasus ini berawal saat Maidi memberikan arahan untuk pengumpulan uang pada Juli 2025 lalu. Arahan itu disampaikan melalui Saudara SMN selaku kepala perizinan Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Saudara SD, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun.
Arahan itu ditujukan kepada pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun
Pada 9 Januari 2026 pihak Yayasan Stikes menyerahkan uang kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi.
KPK telah mengamankan 9 orang dalam kasus ini, yakni MD, RR, TM, KP, US, EB, IM, SK, dan SG. Selain itu, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 550 juta dengan rincian Rp 350 juta diamankan dari RR dan Rp 200 juta diamankan dari TM.
KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada para pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
”KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 M,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers.
7.Sudewo (Bupati Pati)
Di hari yang sama, Bupati Pati Sudewo yang juga kader Partai Gerindra ditangkap usai terkena OTT terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa (Sekdes, Kasi, dan Kaur).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan transaksi suap tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak demi menduduki posisi strategis di struktur pemerintahan desa.
”(Dugaan suap) terkait pengisian kaur (kepala urusan), kasi (kepala seksi), ataupun sekdes (sekretaris desa),” kata Budi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, (20/1/2026).
Adapun dalam konferensi pers pada hari yang sama, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kronologi kasus dugaan suap yang menjerat Sudewo.
Budi berkata pada akhir 2025, Pemkab Pati mengumumkan pembukaan formasi perangkat desa pada bulan Maret 2026. Adapun saat ini diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
”Adanya formasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh Saudara SDW (Sudewo) selaku bupati periode 2025-2030 bersama-sama dengan anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa,” kata Asep.
Asep berujar tarif yang ditetapkan oleh Sudewo untuk menjadi perangkat desa adalah Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Uang itu diminta lewat perantara kades-kades yang pernah menjadi anggota tim sukses Sudewo, yakni JAN, JION, dan YON.
Namun, tarif itu dinaikkan atau di-mark up oleh para kades sehingga menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Menurut Asep, kenaikan itu ditujukan untuk keuntungan para kades perantara.
Praktik pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman. Jika calon perangkat desa menolak membayar tarif, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya.
Mengenai nilai total kasus suap, KPK belum mengungkapkannya. Namun, KPK telah menyita uang Rp 2,6 miliar sebagai barang bukti.