Korupsi Jual Beli Gas PGN: KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno
Supriyadi
Jumat, 6 Februari 2026 17:33:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021.
Lembaga antirasuah itu pun memeriksa mantan Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno (RMS), sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Rini Soemarno diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN periode 2014–2019. Berdasarkan catatan di Gedung Merah Putih KPK, Rini telah hadir dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.14 WIB.
”Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RMS selaku Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014–20 Oktober 2019,” ujar Budi seperti dilansir Antara, Jumat (6/2/2026).
Selain itu, Budi mengatakan KPK juga memanggil Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro (SHB) yang saat ini menjabat Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM.
Bahkan, Prof Tutuka Ariadji (TA) yang merupakan Guru Besar ITB, serta Wiko Migantoro (WM) yang saat ini menjabat Senior Director Oil, Gas, Petrochemical Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara juga dipanggil sebagai saksi.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.
Potensi Kerugian Negara...
- 1
- 2



