Terbukti Terima Gratifikasi, Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun
Supriyadi
Kamis, 4 Juni 2026 16:38:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hakim Ketua menyatakan Noel melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya pada kasus tersebut, yang dibacakan tuntutannya dalam persidangan berbeda.
Adapun 10 orang terdakwa lainnya, yaitu Temurila dan Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan terhadap diri Noel.
Dijelaskan bahwa keadaan memberatkan dimaksud, yakni Noel, sebagai penyelenggara negara, tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel sebelumnya dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp 4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.



