Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Relawan Generasi Z for Gibran Pati menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mahasiswa UNS terkait batas usia capres-cawapres yakni minimal 40 tahun dengan syarat pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Ketua Dewan Pembina Generasi Z for Gibran Pati Mu'tashom menilai putusan ini memberikan angin segar bagi demokrasi di Indonesia. Putusan MK membuat kaum muda mempunyai peluang untuk menjadi pemimpin di Indonesia.

”Ini sebuah lampu hijau untuk anak-anak muda. Artinya pemimpin muda masa depan ini bisa lebih berkiprah di dunia politik. Terutama yang kita usung adalah Mas Gibran Rakabuming Raka. Ia kan sosok muda yang potensial,” kita Mu'tashom kepada Murianews.com, Selasa (17/10/2023).

Pihaknya pun mengapresiasi putusan MK kemarin. Menurutnya, putusan ini, secara otomatis tidak mendiskriminasikan anak muda dalam dunia politik.

Ia pun berharap, putusan MK ini menambah semangat bagi generasi muda untuk terjun di dunia politik. Sehingga, kreativitas dan inovasi anak muda bisa semakin optimal dalam membangun Indonesia.

”Anak muda bisa berperan penuh. Ini tidak hanya spesifik ke mas Gibran saja. Tapi pemuda lain potensial juga kita dorong untuk menjadi pemimpin masa depan. Baik di DPR maupun di Gubernur,” tutur dia.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler