Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Para perampok yang beraksi di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Senin (3/6/2024) lalu, masih bebas berkeliaran. Sang korban, juragan emas Puncakwangi, Siti Muawanah (47) akhirnya menunjuk advokat untuk memastikan penanganan kasus ini.
Didampingi sang anak, Rosikhul Janan, Siti Muawanah datang ke LBH Teratai Pati untuk menyerahkan surat kuasa, Kamis (6/6/2024). Juragan emas Puncakwangi terlihat lesu dan masih trauma atas kejadian yang mencekam itu.
Juragan emas Puncakwangi hanya banyak berdiam diri. Sementara anak dan kerabatnya yang lebih banyak menerangkan maksud kedatangan mereka ke Kantor LBH Teratai. Sang juragan emas yang baru menjanda itu hanya sekali menceritakan kejadian perampokan yang mencekam itu.
”Ke sini, kami meminta bantuan kepada LBH Teratai. Karena kami di desa ndak tahu proses hukum. Apalagi ini kasus besar. Perihal hukum kita serahkan ke kuasa hukum,” ujar sang anak Rosikhul Janan.
Mereka pun menaruh harapan besar kepada kuasa hukumnya agar bisa mendesak pihak kepolisian menangkap para pelaku. Pihaknya tidak rela, para pelaku yang berjumlah enam orang itu bebas berkeliaran, sementara ibunya diliputi trauma yang mendalam.
”Harapannya pelaku segera ditangkap. Bapak baru meninggal 4 bulan yang lalu. Harta dikeruk semua hanya disisakan Rp 8 juta,” kata dia.
Emas seberat 1 kilogram dengan nilai sekitar Rp 1 miliar milik juragan emas Puncakwangi raib dibawa kabur para perampok. Uang tunai Rp 32 juta juga raib digondol para pelaku. Saat ini, pihak kepolisian belum berhasil menangkap para pelaku.
Pihak LBH Teratai, Nimerodin Gulo pun menerima surat kuasa dari korban. Pihaknya langsung bergerak setelah menerima surat kuasa dari korban perampokan dan penganiayaan tersebut. Menurutnya, kasus ini harus segera tertangani.
”Hari ini (6/6/24) kami dari kantor LBH Teratai menerima surat kuasa dari Bu Siti dan akan melakukan langkah-langkah hukum dalam rangka membantu agar proses ini lebih cepat. Sehingga akan ditemukan pelakunya dan akan diproses secara hukum,” kata dia.
Menurutnya, perampokan ini merupakan kasus besar yang harus segera ditangani oleh Polresta Pati. Sebab, dari informasi yang pihaknya terima, kasus ini masih ditangani oleh Polsek Pucakwangi.
Editor: Budi Santoso



