Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Sebanyak 385 kepala desa atau Kades di Kabupaten pati, Jawa Tengah mendapatkan perpanjangan masa jabatan hingga dua tahun.

Perpanjangan jabatan kades ini dilakukan setelah setelah DPR RI dan Pemerintah sepakat mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Salah satu klausul dalam regulasi tersebut adalah masa jabatan kades yang semula 6 tahun berubah menjadi 8 tahun dengan dua periode.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispernades) Kabupaten Pati Tri Hariyama pun berencana akan menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan di Pendapa Kabupaten Pati, Kamis (20/6/2024) besok.

”Sebanyak 385 kades yang diperpanjang dua tahun. Setelah adanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024. Saya selalu kepala Dispermades, regulasi aturan yang kita pakai. Undang-Undang harus kita jalankan,” ujar  kepada Murianews.com, Rabu (19/6/2024).

Ia mengungkapkan masa jabatan ratusan kades yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Pati itu seharusnya berakhir pada tahun 2025, tahun 2026 dan tahun 2027. Namun lantaran adanya aturan terbaru, mereka lengser dalam rentan waktu 2027, 2028 dan tahun 2029.

”Sebanyak 55 kades berakhir masa jabatan tahun 2025 sehingga karena ada tambahan menjadi 2027. Lalu, 119 kades awalnya berakhir 2026 menjadi tahun 2028. Sisanya awalnya berakhir 2027, jadi berakhir tahun 2029,” ungkap Tri.

Tri Hariyama menjelaskan, sebenarnya desa di Kabupaten Pati berjumlah 401 yang tersebar di 21 kecamatan. Namun, dari jumlah itu, 16 desa di antaranya dijabat oleh penjabat (Pj) kades.

”Sisanya 16 kades ada yang meninggal dan mengundurkan diri sehingga diisi Pj Kades. 16 itu terbagi di beberapa kecamatan. Juwana itu ada dua yakni Mintomulyo dan Kebonsawahan. Tlogowungu ada Desa Sumbermulyo,” tandas Tri Hariyama.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler