Kamis, 20 November 2025

Kasat Reskrim mengatakan setelah mendapat laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Dari hasil pengecekan CCTV di LPK tersebut petugas mendapati ciri-ciri pelaku. 

”Pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti motor honda Vario hasil curian. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Lebih lanjut Kompol M Alfan Armin menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Editor: Cholis Anwar 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler