Kasat Reskrim mengatakan setelah mendapat laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Dari hasil pengecekan CCTV di LPK tersebut petugas mendapati ciri-ciri pelaku.
”Pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti motor honda Vario hasil curian. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Lebih lanjut Kompol M Alfan Armin menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Murianews, Pati – Entah dendam apa yang tersimpan di benak SU (46). Mantan satpam itu tega mencuri motor di bekas kantor ia bekerja. Kini ia pun disikat polisi.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengungkapkan aksi pelaku dilakukan di sebuah Kantor Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Desa Winong, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
”Motor yang dicuri milik saudara Rio Zidan (21), Warga Tambakromo, Pati,” ungkap Kompol M Alfan Armin.
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya pun mengidentifikasi pelaku. SU yang merupakan warga Desa Sumberrejo Jaken Pati itu pun diduga menjadi pelaku. Ia kini berprofesi sebagai tukang parkir usai dua bulan lalu dipecat oleh kantor LPK tersebut.
Kompol M Alfan Armin mengungkapkan modus operandi lelaki tersebut yang kini menjadi tersangka. Awalnya, mantan satpam itu mendatangi kantor LPK.
Setelah itu, tersangka menutup CCTV LPK dengan plastik. Kemudian tersangka mengambil motor korban dengan cara di dorong dan disimpan di parkiran sebuah hotel dekat TKP.
”Tersangka kembali ke TKP untuk mencopot plastik di CCTV LPK tersebut dan mengambil motor miliknya sendiri. Kemudian setelah menaruh motor miliknya, tersangka kembali ke hotel dekat TKP dan membawa motor milik korban serta membuang plat motor ke sungai,” ungkapnya.
Kasat Reskrim mengatakan setelah mendapat laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Dari hasil pengecekan CCTV di LPK tersebut petugas mendapati ciri-ciri pelaku.
”Pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti motor honda Vario hasil curian. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Lebih lanjut Kompol M Alfan Armin menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Editor: Cholis Anwar