Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Kasat Reskrim mengatakan setelah mendapat laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Dari hasil pengecekan CCTV di LPK tersebut petugas mendapati ciri-ciri pelaku. 

”Pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti motor honda Vario hasil curian. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Lebih lanjut Kompol M Alfan Armin menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Editor: Cholis Anwar 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler