Pasalnya pabrik pengolahan limbah ini sebelumnya sempat mengantongi izin dan saat ini masih proses perpanjangan izin operasi.
Pabrik yang berdiri di Desa Langganharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati ini menuai protes dari sejumlah warga.
Warga menilai pihak pabrik sudah melanggar kesepakatan pada 28 Oktober 2024 lalu.
Warga menyebutkan pabrik bersedia tutup sementara sebelum perpanjangan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup keluar.
Hanya saja, pihak PT New Ramon Star pun membantah pernyataan warga ini.
Staf PT New Ramon Star Fachrudin Afendy mengatakan saat pertemuan pihaknya menyatakan mempertimbangkan untuk penutupan sementara.
Murianews, Pati – Pihak PT New Ramon Star menyebutkan masih berhak beroperasi meski izin mereka sudah habis.
Pasalnya pabrik pengolahan limbah ini sebelumnya sempat mengantongi izin dan saat ini masih proses perpanjangan izin operasi.
Pabrik yang berdiri di Desa Langganharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati ini menuai protes dari sejumlah warga.
Puluhan warga menggeruduk kantor Bupati Pati dan menuntut PT New Ramon Star untuk ditutup permanen, Senin (2/12/2024).
Warga menilai pihak pabrik sudah melanggar kesepakatan pada 28 Oktober 2024 lalu.
Warga menyebutkan pabrik bersedia tutup sementara sebelum perpanjangan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup keluar.
Hanya saja, pihak PT New Ramon Star pun membantah pernyataan warga ini.
Staf PT New Ramon Star Fachrudin Afendy mengatakan saat pertemuan pihaknya menyatakan mempertimbangkan untuk penutupan sementara.
”Karena pada saat itu saya ditanya apakah ada legal standing untuk operasi perusahaan. Jadi saya mempertimbangkan saja. Karena penutupan bukan wewenang saya,” ujarnya.
Masih bisa beroperasi...
Setelah konsultasi dengan pengacara dan sejumlah pihak, pihaknya berkeyakinan PT New Ramon Star masih berhak beroperasi meskipun izinnya sudah kelar pada Februari 2024.
Dengan catatan, perusahaan tersebut berproses memperpanjang izin operasi yang digunakan sebagai landasan dalam bekerja.
”Ada Permen Lingkungan Hidup nomor 6 tahun 2021. Di poin 2 menyebutkan kalau perusahaan yang sudah mempunyai izin tetap diakui sampai habis. Memang izin kami habis tapi kami sedang perpanjangan,” kata dia.
Bahkan, Fachrudin menyebut perusahaannya tempat berkerja tersebut sudah mendapatkan lampu hijau untuk beroperasi.
”Makanya SLO (Sertifikat Laik Operasi) itu bakal berlaku ketika kita perpanjangan. Kita proses perpanjangan. Kita sudah mendapatkan surat keterangan dari kementerian untuk bisa beroperasi. Kita menuju Perling (Persetujuan Lingkungan). Habis itu SLO,” tutur dia.
Pernyataan itu, lanjut dia, juga dikuatkan dengan putusan MK yang menyebutkan perusahaan masih bisa beroperasi meskipun masih tahap perpanjangan izin operasi.
”Mengacu itu kita bisa melakukan operasi. Karena legal standing-nya sudah ada. Kita ada surat dari Kementerian, amar putusan MK juga menyebutkan kami bisa beroperasi. Yakni, perusahaan yang sudah mempunyai izin, kemudian izinnya habis dan sedang berproses masih bisa melakukan operasi,” pungkas dia.
Editor: Supriyadi