Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Pihak PT New Ramon Star menyebutkan masih berhak beroperasi meski izin mereka sudah habis.

Pasalnya pabrik pengolahan limbah ini sebelumnya sempat mengantongi izin dan saat ini masih proses perpanjangan izin operasi. 

Pabrik yang berdiri di Desa Langganharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati ini menuai protes dari sejumlah warga.

Puluhan warga menggeruduk kantor Bupati Pati dan menuntut PT New Ramon Star untuk ditutup permanen, Senin (2/12/2024).

Warga menilai pihak pabrik sudah melanggar kesepakatan pada 28 Oktober 2024 lalu.

Warga menyebutkan pabrik bersedia tutup sementara sebelum perpanjangan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup keluar. 

Hanya saja, pihak PT New Ramon Star pun membantah pernyataan warga ini.

Staf PT New Ramon Star Fachrudin Afendy mengatakan saat pertemuan pihaknya menyatakan mempertimbangkan untuk penutupan sementara. 

”Karena pada saat itu saya ditanya apakah ada legal standing untuk operasi perusahaan. Jadi saya mempertimbangkan saja. Karena penutupan bukan wewenang saya,” ujarnya.

Masih bisa beroperasi...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler